Minim Transparansi, Pembangunan Kopdes Merah Putih di Sinjai Tuai Sorotan

SINJAI, kosongsatunews.com – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto kini memasuki tahap implementasi fisik di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Program ini dirancang sebagai terobosan strategis dalam memperkuat ekonomi desa melalui penyediaan sarana dan prasarana berbasis koperasi.

Secara empiris, pembangunan Kopdes di sejumlah desa di Sinjai telah menunjukkan progres signifikan. Beberapa titik bahkan telah memasuki fase pembangunan fisik bangunan. Hal ini mengindikasikan adanya percepatan realisasi program yang secara konseptual bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Namun demikian, dinamika di lapangan menunjukkan adanya persoalan yang memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Salah satu isu yang mencuat adalah minimnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan fisik, khususnya terkait ketiadaan papan informasi anggaran di lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan media kosongsatunews.com, Senin 13 April 2026, di desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, bangunan gedung Kopdes terlihat telah mencapai tahap pengerjaan konstruksi. Akan tetapi, tidak ditemukan papan informasi yang memuat rincian anggaran, sumber dana, maupun pelaksana kegiatan, yang merupakan instrumen penting dalam prinsip akuntabilitas publik.

Secara normatif, keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Ketiadaan informasi tersebut berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan membuka ruang bagi spekulasi publik.

Kepala Desa Kalobba, Taofoq, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan bahwa di lokasi pembangunan tidak terdapat papan informasi anggaran. Ia menegaskan bahwa kegiatan pembangunan Kopdes bukan merupakan kewenangan pemerintah desa, melainkan berada di bawah kendali pihak lain yang ditunjuk.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa total anggaran sarana dan prasarana Kopdes mencapai sekitar Rp 3 miliar per desa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,6 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik, sementara Rp1,4 miliar diperuntukkan bagi pengadaan prasarana pendukung lainnya.
Pendanaan program ini disebutkan bersumber dari Dana Desa (DDS) yang dicairkan secara bertahap, dengan estimasi sekitar Rp 500 juta per tahun. Skema pembiayaan bertahap ini menuntut adanya sistem pengelolaan yang transparan dan terukur agar tidak menimbulkan distorsi dalam implementasi program.

Sementara itu, PT. Agrinas Pangan Nusantara yang disebut-sebut sebagai pihak yang menangani pengadaan sarana dan prasarana, hingga kini masih dalam upaya konfirmasi oleh media ini, terkait mekanisme pengelolaan anggaran serta komitmen terhadap transparansi proyek.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, keberadaan papan informasi proyek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap program pembangunan yang bersumber dari keuangan negara.(Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *