MAKASSAR kosongsatunews.com – Di tengah hiruk-pikuk kota Makassar yang tak pernah benar-benar tidur, satu isu lama kembali menemukan momentumnya: dugaan permainan kotor dalam distribusi bahan bakar minyak. Kali ini, suara itu datang dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) wilayah Sulawesi Selatan, yang memilih jalur tekanan terbuka (demonstrasi) dan pelaporan resmi, sebagai respons atas temuan lapangan mereka.
Organisasi ini tidak sekadar melempar tuduhan. Mereka merangkainya dalam narasi besar tentang kejahatan ekonomi yang, jika benar adanya, berpotensi menekan denyut kehidupan masyarakat. Dalam perspektif mereka, praktik penimbunan BBM bukan sekadar pelanggaran aturan distribusi, melainkan ancaman sistemik yang bisa mengganggu keseimbangan pasokan dan memperlebar jurang akses energi.
Nama PT Citra Jaya Makmur Sejahtera muncul sebagai simpul penting dalam dugaan tersebut. ARUN menempatkan perusahaan itu dalam sorotan, sembari mengisyaratkan adanya jejaring yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memberi ruang aman bagi praktik ilegal itu tumbuh.
Temuan lapangan yang diklaim dilakukan di sejumlah titik strategis dari Jalan Tengku Umar hingga kawasan Daya dan wilayah Gowa, membentuk peta dugaan distribusi gelap yang tidak berdiri sendiri. Ada pola, ada alur, dan, jika benar, ada sistem yang bekerja di baliknya. Inilah yang membuat isu ini terasa lebih dari sekadar kasus biasa.
Di balik itu, terselip kekhawatiran lain: masyarakat kecil yang justru bisa menjadi korban berlapis. Mereka tidak hanya menghadapi risiko kelangkaan dan lonjakan harga, tetapi juga kemungkinan terseret dalam pusaran hukum akibat transaksi yang berada di wilayah abu-abu.
Pernyataan Jenderal Lapangan aksi, Don Musriadi, Senin, 4 Mei 2026, mencerminkan nada yang tidak lagi kompromistis. Ia menggambarkan persoalan ini sebagai bentuk perampasan hak publik atas energi sebuah diksi yang menempatkan negara dalam posisi diuji: hadir atau kalah oleh jaringan mafia.
Aksi yang direncanakan di Polda Sulawesi Selatan, Rabu mendatang, 7 Mei 2026, bukan sekadar panggung orasi. Ia menjadi alat tekan, sekaligus pintu masuk laporan resmi yang diharapkan berujung pada penyelidikan menyeluruh.
Tuntutan mereka lugas: penegakan hukum tanpa pandang bulu, pencabutan izin jika terbukti melanggar, dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat.
Namun, tekanan itu tidak berhenti di level daerah. ARUN membuka opsi eskalasi ke Bareskrim Polri dan bahkan ke Komisi III DPR RI, langkah yang menandakan ketidakpercayaan jika penanganan berhenti di tengah jalan. Di sini, isu lokal berpotensi berubah menjadi panggung nasional.(*)




