SINJAI, kosongsatunews.com – Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola anggaran daerah, kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Selasa siang, 19 Mei 2026, menerima satu bundel laporan pengaduan dari Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan. Berkas itu bukan sekadar dokumen administrasi. Di dalamnya tersimpan sederet catatan mengenai dugaan kejanggalan pengelolaan APBD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut diserahkan sekitar pukul 14.46 WITA dan disebut telah diterima pihak kejaksaan serta DPRD Sinjai. KMAK menyebut langkah itu sebagai bentuk tekanan masyarakat sipil agar pengelolaan keuangan daerah tidak berjalan tanpa pengawasan publik.
Presidium KMAK Sulsel mengatakan laporan itu lahir dari hasil telaah terhadap data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan per 16 Mei 2026. Mereka mengklaim membawa data yang dinilai layak diuji lebih lanjut secara hukum oleh aparat penegak hukum.
“Ini alarm publik atas dugaan persoalan serius dalam tata kelola APBD,” ujar Presidium KMAK dalam keterangan tertulisnya.
Sorotan terbesar diarahkan pada lonjakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Dalam dokumen pengaduan, nilai SiLPA disebut melonjak tajam dari Rp8,36 miliar menjadi Rp52,76 miliar. Lonjakan itu dianggap tidak lazim dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Bagi KMAK, besarnya selisih tersebut memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penyerapan anggaran daerah. Mereka menilai transparansi menjadi penting karena APBD berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Tak hanya itu, kelompok mahasiswa tersebut juga menyoroti rendahnya realisasi belanja modal publik. Pos anggaran yang seharusnya berkaitan dengan pembangunan fisik dan pelayanan masyarakat itu disebut belum mencerminkan kebutuhan riil warga.
“Belanja modal adalah indikator nyata hadirnya negara,” kata perwakilan KMAK. “Ketika realisasinya rendah, publik berhak mempertanyakan arah kebijakan anggaran daerah.”
Kritik lain diarahkan pada struktur APBD yang dinilai terlalu berat pada belanja pegawai. Menurut KMAK, lebih dari separuh anggaran daerah terserap untuk kebutuhan birokrasi internal dibanding program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Situasi itu, menurut mereka, perlu dijelaskan secara transparan oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persepsi publik mengenai ketimpangan prioritas anggaran.
KMAK juga memastikan pengawalan laporan tidak berhenti di tingkat daerah. Mereka berencana membawa langsung surat fisik pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Langkah itu disebut sebagai upaya memastikan proses pengawasan berjalan hingga tingkat pusat.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 03/B/KMAK/Pengaduan-Tipikor/V/2026 dan dilengkapi satu bundel analisis keuangan daerah sebagai bahan awal pemeriksaan.
Meski melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan APBD, KMAK menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka menyatakan kini menunggu respons aparat penegak hukum dalam waktu tiga hingga tujuh hari ke depan.
“Publik membutuhkan kepastian bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius,” ujar Presidium KMAK.
Bagi kelompok mahasiswa itu, pengawalan laporan bukan semata agenda demonstrasi. Mereka menyebutnya sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penggunaan uang rakyat di daerah.(Ucup)





