Dari Aula Desa, Pilkades Antar Waktu Patongko Resmi Bergerak

SINJAI, kosongsatunews.com  – Di sebuah “aula” siang itu dipenuhi kursi berjejer rapi, suasana tampak lebih serius dari biasanya. Tak ada hingar-bingar kampanye, belum ada baliho calon, apalagi iring-iringan kendaraan. Namun dari ruangan sederhana itulah, proses politik tingkat desa mulai mengambil bentuk.

Pemerintah Desa Patongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, resmi melantik panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu untuk periode 2026–2031. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Desa Patongko pada Selasa, 26 Mei 2026.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patongko. Agenda itu menandai dimulainya tahapan penting dalam mencari pemimpin baru desa melalui mekanisme pergantian antar waktu.

Di desa-desa, pelantikan panitia sering dianggap sekadar formalitas administratif. Padahal, dari tangan panitialah legitimasi proses demokrasi dipertaruhkan. Mereka bukan hanya mengatur jadwal pemilihan, tetapi juga menjaga agar proses berjalan tertib, netral, dan diterima seluruh elemen masyarakat.

Nama-nama yang dilantik pun mulai memegang peran masing-masing. Abdul Asis dipercaya sebagai ketua panitia. Posisi sekretaris diisi Khairul Asidin, sementara Hajerawati menjabat bendahara yang juga merangkap sekretaris II.
Untuk seksi pendaftaran dan pemilihan dipercayakan kepada Indrawan Budianto dan Agustiawan. Sementara urusan humas, perlengkapan, serta konsumsi ditangani Saderiah bersama Ahriani Sulnir. Adapun seksi keamanan dan ketertiban diisi Sofyanto dan Muhammad Nurfarli.

Sekretaris Desa Patongko, Haerul, menegaskan bahwa proses Pilkades antar waktu ini akan melibatkan unsur masyarakat secara luas. Tidak hanya perwakilan formal desa, tetapi juga tokoh-tokoh dari berbagai kelompok seperti kelompok tani, PKK, serta unsur masyarakat lainnya yang memiliki keterwakilan dalam proses pemilihan.

Lanjut dikatakan, bahwa tahapan pendaftaran calon dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Juni, sebagai awal dari proses seleksi dan penjaringan bakal calon kepala desa antar waktu.

Pelantikan berlangsung sederhana, namun sarat pesan tentang pentingnya menjaga integritas proses Pilkades. Dalam dinamika politik desa yang sering kali dekat dengan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional, panitia dituntut mampu berdiri di tengah tanpa keberpihakan.

Pilkades antar waktu sendiri digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sebelum berakhirnya masa jabatan definitif. Karena itu, prosesnya cenderung lebih singkat dibanding Pilkades reguler, tetapi tetap membutuhkan tahapan yang ketat dan pengawasan yang serius.

Di Patongko, tahapan awal kini telah dimulai. Setelah pelantikan panitia, perhatian masyarakat perlahan akan bergerak pada satu pertanyaan berikutnya: siapa figur yang akan maju dan dipercaya melanjutkan kepemimpinan desa hingga 2031.

Bagi sebagian warga, Pilkades bukan semata perebutan jabatan administratif. Ia menjadi arena membaca arah pembangunan desa, jaringan sosial, hingga harapan tentang perubahan. Dan seperti lazimnya politik desa di banyak tempat, percakapan tentang kandidat biasanya dimulai bukan di panggung resmi, melainkan di warung kopi, teras rumah, dan obrolan selepas magrib.(Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *