KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA — Dugaan pelayanan yang tidak transparan kembali menyeret BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, ke sorotan publik. Seorang peserta mengaku dirugikan setelah kepesertaannya dihentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas.
Peserta tersebut diketahui direkrut melalui Majelis Gereja di salah satu gereja di wilayah Tabang Barat, Kecamatan Tabang. Ia menceritakan awalnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan setelah adanya sosialisasi dari pengurus.
Dalam sosialisasi tersebut, iuran yang disampaikan kepada peserta sebesar Rp10 ribu per bulan. Namun, dalam perjalanannya, iuran tersebut tiba-tiba mengalami perubahan menjadi Rp16 ribu per bulan tanpa penjelasan rinci kepada peserta.
“Awalnya disampaikan iuran Rp10 ribu per bulan, tapi tiba-tiba berubah menjadi Rp16 ribu. Saat saya mencoba memperjelas alasan perubahan itu, justru tanpa penjelasan langsung dikeluarkan dari kepesertaan,” ungkap korban.
Ia mengaku sangat kecewa atas keputusan tersebut, terlebih karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya. Selain itu, ia juga mempertanyakan kejelasan terkait dana iuran yang selama ini telah dibayarkan setiap bulan.
“Yang lebih miris, uang yang selama ini kami setor tiap bulan katanya tidak dikembalikan. Kami merasa sangat dirugikan,” tambahnya.
Korban bersama sejumlah peserta lainnya juga mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengurus yang disebut bernama Wempi. Namun, hingga kini belum ada respons atau penjelasan yang memadai.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan mekanisme pengelolaan kepesertaan di tingkat daerah, khususnya dalam proses perekrutan melalui pihak ketiga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mamasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut. (Ayu)





































