SINJAI, kosongsatunews.com — Kritik terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sinjai kembali mencuat. Kali ini datang dari tokoh masyarakat, Khair Surkati, yang mempertanyakan arah inovasi pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sinjai.
Kritik itu bukan hanya menyasar slogan inovasi birokrasi, tetapi juga menyentuh persoalan yang dianggap paling mendasar: kemudahan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan.
“Saya sangat menyangsikan inovasi DukCapil Sinjai, melakukan gebrakan setelah hampir seluruh penduduk telah terdaftar,” ujar Khair Surkati, Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam pandangan Khair, ukuran keberhasilan Dukcapil hari ini seharusnya tidak lagi sebatas mengejar angka perekaman data atau pencetakan dokumen administrasi, melainkan memastikan pelayanan berjalan mudah, cepat, dan tidak mempersulit masyarakat kecil.
Sorotan paling tajam diarahkan pada persoalan penerbitan salinan akta kependudukan. Khair mengaku heran jika ada anggapan bahwa salinan akta tidak dapat lagi diterbitkan. “Yang paling mengagetkan mengapa salinan akte kependudukan itu terlarang untuk diterbitkan?” katanya.
Persoalan itu menjadi sensitif karena dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar warga negara. Dalam praktiknya, masyarakat kerap membutuhkan salinan atau kutipan akta ketika dokumen asli hilang, rusak, terkena musibah, atau dibutuhkan untuk berbagai pengurusan administrasi lainnya.
Di tengah gencarnya kampanye digitalisasi pelayanan publik, munculnya kesan bahwa penerbitan salinan akta dipersulit justru dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi. Sebab bagi masyarakat, ukuran pelayanan bukanlah seberapa banyak aplikasi diluncurkan atau jargon pelayanan diperkenalkan, tetapi seberapa mudah hak administrasi mereka dapat diakses.
Khair bahkan menilai, penggunaan kalimat “tidak bisa” dalam pelayanan publik dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang buruk bagi masyarakat.
“Layanan dokumen kependudukan itu jangan sampai ada kata tidak bisa, sepanjang sesuai aturan perundangan, sebab kata tidak bisa itu mengandung premis negatif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kekeliruan penjelasan aparat pelayanan dapat berujung pada keresahan masyarakat, terutama bagi warga kecil yang sangat bergantung pada dokumen administrasi untuk berbagai kebutuhan hidup.
“Kasihan masyarakat kecil, yang butuh layanan dokumen kependudukan harus gigit jari hanya karena person aparat memberi penjelasan keliru,” lanjut Khair.
Menurutnya, sepanjang terdapat dasar hukum dan prosedur yang jelas, penerbitan kembali salinan akta bukan sesuatu yang dilarang.
“Saya tegaskan tidak ada larangan menerbitkan salinan akte kependudukan, jika asli dinyatakan musnah atau hilang,” katanya lagi.
Pernyataan tersebut kini memantik perhatian publik. Sebagian masyarakat mulai mempertanyakan apakah benar terdapat kebijakan baru terkait pembatasan penerbitan salinan dokumen kependudukan, ataukah persoalan itu hanya terjadi pada level pemahaman aparat pelayanan di lapangan.
Di sisi lain, kritik Khair Surkati memperlihatkan meningkatnya ekspektasi publik terhadap kualitas pelayanan pemerintahan. Masyarakat kini tidak lagi mudah puas dengan istilah “inovasi” yang bersifat administratif dan seremonial. Yang dituntut adalah pelayanan yang benar-benar hadir sebagai solusi: sederhana, transparan, memiliki kepastian hukum, dan tidak meninggalkan kesan mempersulit warga yang membutuhkan layanan dasar negara.
Hingga berita ini tayang, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai belum berhasil dikonfirmasi. (Yusuf Buraerah)









