Sosialisasi Identifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat Indonasesenapadang Digelar, Dorong Pengakuan Wilayah Adat

MAMASA — Kegiatan sosialisasi Identifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Indonasesenapadang berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Rumah Pemangku Adat Indonasesenapadang (Banua Layuk Orobua).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamasa yang diwakili oleh Kepala Bidang, Bapak Arnol. Dalam kesempatan itu, beliau menyampaikan pentingnya proses identifikasi dan validasi sebagai bagian dari upaya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan selamat datang dari Ketua Lembaga Adat Kecamatan Sesenapadang yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Mamasa, AKP (Purn.) Drs. Oktovianus. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pengakuan terhadap masyarakat dan wilayah adat Indonasesenapadang.

“Mewakili lembaga adat dan Pemangku adat Indonasesenapadang menyampaikan selamat datang kepada tim dari Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sekretaris Camat Sesenapadang, kepala-kepala desa yang ada dalam wilayah Kecamatan Sesenapadang, serta seluruh pihak yang hadir dalam kesempatan ini,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai hal dibahas, khususnya terkait keberadaan hutan adat atau dalam bahasa adat disebut Panggala’ Ombo yang saat ini menjadi salah satu perhatian masyarakat adat Indonasesenapadang. Pasalnya, terdapat beberapa wilayah hutan adat yang telah masuk dalam kategori kawasan hutan lindung, sehingga diperlukan kejelasan status hukum melalui pengakuan wilayah adat.

Melalui forum tersebut, masyarakat adat Indonasesenapadang menyampaikan harapan agar proses pengusulan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat dapat segera ditindaklanjuti melalui penerbitan surat keputusan pengakuan wilayah adat Indonasesenapadang.

Dalam kegiatan ini, Bapak Alex Palullungan bertindak sebagai pemateri yang memberikan penjelasan terkait proses identifikasi, validasi, serta pentingnya penguatan keberadaan masyarakat hukum adat.

Di akhir kegiatan, peserta menyampaikan berbagai saran dan masukan kepada pihak Kementerian Kehutanan agar proses pengakuan masyarakat dan wilayah adat Indonasesenapadang tidak berhenti sebatas pembahasan, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk keputusan dan tindakan nyata.

“Kami meminta kepada tim dari Kementerian agar usulan ini bukan hanya sekadar nyanyian semata, tetapi menjadi implementasi nyata dari pertemuan ini,” tegas Efsan, salah satu pemuda adat Indonasesenapadang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat Sesenapadang, Tokeada’, perangkat adat, pemuda adat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamasa, KPH Mamasa Timur Tengah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tokoh perempuan, perempuan adat, lembaga adat, serta masyarakat setempat.

Melalui kegiatan ini, masyarakat adat Indonasesenapadang berharap adanya kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta perlindungan terhadap wilayah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *